Batubara. Topinformasi.com
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Res Narkoba Polres Batubara kembali Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada Kamis 8/12/2022 di Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Rabu 14/12/2022.
Sebelum kegiatan GKN, Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan pimpin apel APP kepada personil yang ikut dalam GKN diantaranya, 6 anggota Sat Res Narkoba, 1 anggota Sat Intel, 1 anggota Sat Sabhara, 1 anggota Propam, 1 anggota BNNK Batubara, dan 1 anggota Sat Pol PP Batubara.
Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit. II. IPTU P. Tamba.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, kegiatan GKN yang dilaksanakan di Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.
AKP Sastrawan juga menjelaskan, dari kegiatan GKN tersebut telah berhasil mengamankan (satu) orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka Aulia Rahman alias Uli (38) warga Dusun II Karang Anyar, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara diamankan beserta barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 3.91 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0.39 gram, 1 buah dompet, 1unit HP merk Oppo, 1 buah pipet plastik, dan 6 lembar plastik klip transparan kosong," bebernya.
Dari hasil test urine, Uli positif mengandung Metapitamin, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batubara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat.
1dari kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan ( satu ) orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu.