TOPINFORMASI.COM,Aipda Leonardo Sinaga oknum polisi terdakwa perkara penganiayaan terhadap Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas, divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis (15/12/22)
Menghukum dan memutus serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama 4 tahun penjara," ujar Majelis Hakim
diketuai Zufida Hanum dihadapan
JPU, Pantun Marojahan Simbolon dalam sidang yang berlangsung secara online di PN Medan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa dinilai terbukti bersalah menjadi dalang penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas, dan melanggar pasal 170 KUHPidana.
Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan
mengakibatkan kematian. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim
"Hukum ini lebih rimgan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara,"sebut Majelis Hakim
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU)
Pantun Marojahan Simbolon maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir.
Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum menutup sidang. " Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, beberapa.pekan lalu, terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, masing-masing telah diputus oleh Majelis Hakim diruang sidang yang sama.(put)