JPU Resmi Ajukan Banding, Notaris Elviera Bantu Korupsi Rp 14,6 M Divonis 1,5 Tahun

/ Jumat, 30 Desember 2022 / 02.27
TOPINFORMASI.COM,Notaris Elviera (53) warga Kompleks Dispenda Jalan Pendapatan IV Patumbak  yang divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangannya sehingga memperkaya Canakya Suman Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi ( KAYA) sebesar Rp 14,7 miliar  ternyata belum bisa bernafas lega.


Pasalnya Jaksa Penuntut Umum

(JPU) yang sebelumnya menuntut Elviera 6 tahun penjara dan divonis 

Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan pemjara, namun akhirnya JPU resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.


” JPU resmi mengajukan banding atas putusan hakim itu dan sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Medan, kamism

 (29/12/2022),” ujar Kasi Penkum 

Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan,


Menurut Yos, JPU tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim.

Makanya kita mau uji kembali di Pengadilan Tinggi.” Mudah-mudahan  pertimbangan hukum JPU yang menjerat Notaris  Elviera turut membantu melakukan korupsi sehingga negara dirugikan Rp 14,7 miliar itu bisa dikabulkan hakim banding,” ujar juru bicara Kejatisu tersebut.


Sebelumnya  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan beranggotakan Eliwarti dan Rurita Ningrum pada persidangan, Jumat (23/12/2022) menuntut Elviera 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan


Sebelumnya JPU menuntut Notaris Elviera 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena diyakini turut serta dan membantu Direktur PT KAYA melakukan korupsi sehingga negara dirugikan Rp 14,7 miliar.


Perbuatan terdakwa Notaris Elviera melanggar pasal 2 Ayat (1)  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana


Namun Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan menerapkan pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) UU Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana kepada terdakwa yang selalu berpenampilan nyentrik tersebut.


Menurut Majelis, terdakwa Elviera yang selama persidangan dialihkan penahananya  itu tidak  menjalankan tugasnya sebagai notaris di salah satu bank plat merah tersebut, sebagaimana Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan.


Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (divonis 6 tahun) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.Tapi terdakwa Elviera malah menerbitkan covernote seolah-olah persyaratan debitur sudah lengkap.


Akibat perbuatan terdakwa Elviera akhirnya disetujui lah pencairan kredit Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan konstruksi Perumahan Takapuna Residence.


Tapi belakangan Canakya Suman tak sanggup membayar cicilan kreditnya sehingga merugikan bank plat merah sebesar Rp 14,7 miliar.


Selain Canakya, akibatnya pencairan kredit bermasalah tersebut Dayan Sutomo selaku penghubung Canakya kepada pihak bank mendapatkan sukses fee sebuah rumah seharga Rp 625 juta.


Dimana dalam perkara ini, terdakwa Elviera tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan pencairan kredit bermasalah tersebut,sehingga hakim tidak membebani terdakwa membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara.


Pantauan di ruang sidang, usai persidangan terdakwa Elviera

langsung menyalami Majelis Hakim sebagai tanda bersyukur.( put)
Komentar Anda

Berita Terkini