Nekat Jadi Kurir 6000 Pil Ekstasi, Zein Jadi Pesakitan di PN Medan

/ Kamis, 20 Oktober 2022 / 06.44

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM
Zein alias Jordan, pria yang keseharian bekerja sebagai tukang las ini, jadi terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6000 butir karena dijanjikan upah hanya Rp100 ribu. Akibatnya, kini ia menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, dihadapan Majilis Hakim di Ketuai Imanuel Terigan dan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, warga Komplek Puskopabri Blok E No. 57 Kelurahan Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, pada  31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30, duduk di teras rumah bersama temannya Ardiansyah 


"Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa  dan saksi Ardiansyah dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa dan Ardiansyah menyetujuinya," kata JPU Rahmi Shafrina, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10/22).


Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jordan dan Ardiansyah ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30  bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil  warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir.


JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu  ke Jalan  Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6000 butir.


Namun, saat di perjalanan, petugas polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang  dilakukan  terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa.


Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6000 butir ekstasi tersebut. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100.000 apabila berhasil mengantarkannya. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU (put)
Komentar Anda

Berita Terkini