Masih DPO, Eks Kades Simangambat Dituntut 6,5 Tahun Secara In Absentia

/ Selasa, 18 Oktober 2022 / 05.25
MEDAN ,TOPINFORMASI.COM
Asrin (55) mantan Kepala Desa (Kades) Simangambat  Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terdakwa tindak pidana korupsi dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU)  6,5 tahun penjara secara in absentia ( tanpa kehadiran Terdakwa)

Selain itu, terdakwa Asrin yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dibebani membayar denda Rp250 juta subsider  3 bulan.Serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp736.165.700 subsider 3 tahun 3 bulan penjara

“Terdakwa Asrin sudah kita tuntut, Senin (10/10/2022) lalu di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan secara in absentia karena sampai sekarang terdakwanya masih berstatus DPO,” kata JPU dari Kejari Madina Leo Caniago saat dihubungi lewat  WhatsApp (WA), Senin (17/10/222).

Diketahui,  terdakwa Asrin dinilai terbukti  melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni  memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan APBDes Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, terdakwa tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, tidak ditemukan,” urai Leo Caniago.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan  putusan.

Dalam dakwaan JPU diuraikan ,  TA 2018 APBDes Sangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.

Anggaran tersebut seyogianya digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.

Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798).

Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.

Namun Asrin tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan juga tidak menyetorkan pajak (PPN)  pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434 (put)
Komentar Anda

Berita Terkini