BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti 21 Kilogram Sabu Dua Warga Aceh Dijerat Pasal Berlapis

/ Jumat, 21 Oktober 2022 / 15.18

Medan. Topinformasi.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara musnahkan barang bukti sabu seberat 21 kg. Jumat 21/10/2022.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut meringkus dua warga Aceh di salah satu hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Tuntungan pada Sabtu 8/10/2022.

Dalam penyergapan, selain menangkap 2 warga Aceh, BNN Sumut juga mengamankan sebanyak 20 bungkus teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram.

Keduanya adalah, SBH (45) warga Kecamatan Peudada, Bireuen, Provinsi Aceh dan MN (29), warga Kecamatan Jeuneb, Aceh.

"Dari 20 kemasan teh cina itu ada yang lebih beratnya, sehingga totalnya 21 kilogram," beber Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat 21/10/2022.

Dijelaskan Toga, dari hasil interogasi, narkotika tersebut akan dibawa kedua tersangka ke Jambi.

"Dan pengakuan kedua tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami," ungkapnya.

Kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta dari pemilik sabu tersebut yang masih dalam pengejaran, sebut Toga.

Menurut Toga, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH diparkir di garasi hotel.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel," jelas Toga.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini