Bandar Sabu Antar Desa Di Comot Sat Res Narkoba Polres Batubara

/ Senin, 17 Oktober 2022 / 16.37

Batubara. Topinformasi.com

Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu diringkus tim Sat Narkoba Polres Batubara saat akan melakukan transaksi di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Penangkapan kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Senin 17/10/2022.

Kedua tersangka masing-masing M. Ari Junaidi (28) warga Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batubara dan Dendi (22) warga Dusun I Desa 4 Negeri Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,68 gram. Dan lima buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,88 gram serta satu unit handphone merk nokia warna putih, beber Tarigan.

Dijelaskan Kasat, sebelumnya Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

"Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batubara yang di pimpin oleh Kanit. I. IPDA Bimo R Setiadi melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi dimaksut.

Dalam penggerebekan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki M. Ari Junaidi dan Dendi, saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas, jelas Kasat. 

Saat di interogasi kedua pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut, tutup Tarigan. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini