Tukangi Faktur Pajak, Dirut PT MKM Divonis 3,9 Tahun Penjara dan Denda 2 Kali Rp5.375.517.860

/ Kamis, 08 September 2022 / 20.13

MEDAN-TOPINFORMASI.COM,Jhon Jerry, 47, oknum Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) terdakwa perkara.

Faktur Pajak, fiktif divonis 3Tahun 9 bulan  penjara dan Denda 2 Kali Rp5.375.517.860 yang sidangnya berlangsung secara virtual, diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (8/9/22)


Majelis Hakim yang diketui Imaniel Tarigan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar 

dalam amar putusanya mengatakan,selain hukuman terdakwa juga dituntut membayar denda 2 kali Rp5.375.517.860 (dana yang tidak masuk ke kas negara) subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Majilis Hakim dalam putusannya juka mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu telah memenuhi unsur. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.


"Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim


Menurut Majelis Hakim, putus yang dijatuhkan terhadap terdakwa  lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Hendri Edison Sipahutar yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara denda 2 Kali Rp5.375.517.860 yang sidangnya


Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan waktu 7 hari menyataka pikir-pikir.


Usai mambacakan putusan dan mendengarkan sikap terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang."Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilag Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya, JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018.


JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, tahun 2005 lalu terdakwa mendirikan PT MKM berkantor di Jalan Letda Sujono Medan dan terdaftar sebagai  Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur.


Dengan demikian PT MKM berhak menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) dimana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak.


Terdakwa Jhon Jerry  telah bekerjasama dengan pegawai atau staf pada PT MKM yaitu saksi yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM  terhadap lawan transaksi yaitu PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan CV Sentral Elektrindo Perkasa (SEP). Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini