Tidak ada yang di Persulit jika Persyaratan nya sudah terpenuhi

/ Rabu, 14 September 2022 / 07.11
TOPINFORMASI.COM,Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba, SH menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kecamatan Torgamba maupun warga mana pun, yang merasa memiliki sepeda motor di Polsek Torgamba yang permasalahan hukum nya sudah selesai agar segera diambil, Karena masih banyak sepeda motor yang sudah selesai proses hukumnya belum juga diambil oleh pemiliknya tutur Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda JP. Simanjuntak saat dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Selatan bergaya koboi namun regulasi itu.

"Silahkan bawa surat menyurat kendaraannya STNK dan BPKB yang asli atau Surat Keterangan dari Lesing sebagai pengganti BPKB jika masih kredit,
dan jangan ada yang takut karena saya sudah membuktikan masyarakat saya di depan mata saya beberapa sepeda motor yang telah selesai hukum nya dapat menunjukkan surat lengkap kendaraan tanpa biaya atau pun kesulitan yang di kembalikan oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, ungkap Syahdian Purba, SH"

Sementara itu Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Torgamba Ipda JP. Simanjuntak, SH saat di konfirmasi membenarkan ungkapan Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Selatan tersebut.

Sejauh ini, Ipda JP Simanjuntak menjelaskan hanya menahan sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap di karenakan banyak nya kejadian curanmor dan penggelapan status sepeda motor masih kredit dgn STNK yang menjadikan daerah Labuhan Batu masuk peringkat di Sumatera Utara sebagai tempat jual-beli sepeda motor hasil pidana pelanggaran hukum. 

Saat ini, sepeda motor yang sudah tuntas proses hukumnya dan masih dalam proses hukum tercatat puluhan kendaraan sepeda motor itu di parkir di pelataran belakang Mapolsek Torgamba.
Komentar Anda

Berita Terkini