Rian Kurir 1Kg Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara,Plus Denda 1 Miliar

/ Kamis, 08 September 2022 / 20.11
MEDAN-TOPINFORMASI.COM,Rian Rachmad alias Rian (40) warga Jalan M. Basir Perum Asri Indah Mayang I Nomor 8 A Lingkungan 30 Kelurahan Rengas Pulau  Marelan terdakwa perkara 1Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan duruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/9/2022)


Dalam nota tuntutannya JPU mengatakan, kurir sabu ini dalam surat dakwaan, JPU Friska Sianipar melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP


JPU Friska mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan  terdakwa kurir sabu tak mendukung program pemerintah. "Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan terus terang perbuatannya,"ucap JPU


JPU Friska kembali menjelaskan, penangkapan Rian kurir sabu ini bermula pada Minggu 5 Juni 2022.

Saat itu anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa Ryan Rachmad alias Rian.


"Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan memesan sabu seberat 1 Kg," kata JPU dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Firza Adriansyah


Selanjutnya,  Rabu 08 Juni 2022, kurir sabu ini bertemu  Jamal di Hotel Arisiden, dan saat itu Jamal memberi pekerjaan kepadanya untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp 350 juta per kilogram.


Sehari kemudian, atau Kamis 09 Juni 2022, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari.Ryan mengatakan pada Ari, jika ada yang ingin membeli sabu, maka segera hubungi dirinya.


Selanjutnya, pada Jumat 10 Juni 2022 Ryan menemui Jamal di Hotel Aresiden, yang saat bersama-sama dengan Wan Hendri dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli sabu.


“Disepakati Rp 300 juta diberikan kepada Adami sedangkan Rp 50 juta akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing Rp 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri sedangkan untuk terdakwa Ryan Rp 10 juta,” urai jaksa.


Lalu, sekira pukul 14.00 WIB seseorang bernama Rio (informan) menghubungi Ryan dan menanyakan apakah masih ada sabu.


 Kemudian sepakat bertemu di Jamin Ginting tepatnya di warung lontong pecal.Pada saat itulah informan memesan sabu kepada Ryan seharga Rp 350 juta dan disepakati transaksi akan dilakukan pada hari Sabtu siang.


Kemudian, pada pukul 23.00 wib Wan Hendri mendatangi Adami di Hotel Japaris, dan atas petunjuk Adami ada yang mengantarkan kunci mobil Grandmax yang terparkir di Hotel Japaris yang di dalam dashboard depan ada sabu.


“Lalu, pada hari Sabtu 11 Juni 2022 Rian datang menjemput Wan Hendri. Jamal lalu mendatangi Ryan dan Aan Hendri dan membuat perencanaan agar transaksinya di dalam kamar hotel supaya aman,” kata jaksa.


Selanjutnya, pukul 18.00 WIB terdakwa ketiganya membuka kamar di RedDoors dan kembali lagi ke Hotel Aresidence untuk mengambil sabu.


 Kemudian mereka kembali ke RedDoors dan menyimpan sabu di laci lemari kamar tersebut.

Selanjutnya mereka pun melakukan videocall dengan pembeli yang tidak lain adalah informan polisi.


Selanjutnya,  sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa Ryan dan informan sepakat bertemu di jalan Jalan Gagak Hitam.

“Lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi M Aulia Darma (polisi) bersama informan bertemu dengan terdakwa Ryan dan Wan Hendri,” beber jaksa.


Mereka pun masuk ke dalam mobil lalu berangkat, ke RedDoors.

Setiba di dalam kamar tersebut transaksi sedang berlangsung lalu Wan Hendri dan terdakwa Ryan menyampaikan bahwa sabu ada di dalam laci lemari kamar hotel dalam bungkusan plastik teh guanyinwang.


Selanjutnya, saksi Khairi Maulana serta rekan yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wan Hendri.


Dikatakan jaksa, Ryan mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Wan Hendri sedangkan Wan mengaku memperoleh sabu dari Jamal, yang berada di Hotel Aresidence, sedangkan Jamal mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Adami di hotel Japaris.


Sedangkan Wan Hendri mengaku merupakan anggota TNI Aktif yang bertugas di Aceh dan menunjukkan kartu anggota TNI (put)
Komentar Anda

Berita Terkini