TOPINFORMASI.COM,Aparat kepolisian menyebut pelaku pembacokan sering mengasah parang sebelum membacok mantan istrinya Dewi Dahliana secara membabi buta.
"Dia (Sumartono) sudah resmi berpisah dengan korban sebulan lalu. Pelaku mempersiapkan sebilah parang dan selalu mengasahnya," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasatrekrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Selasa (20/9).
Hal itu disampaikannya dalam siaran pers kasus penganiayaan dengan menghadirkan pelaku di aula terbuka Polresta Deliserdang.
Irsan menerangkan, parang yang sudah dipersiapkan pelaku kemudian diayunkan kepada mantan istrinya di jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di seputaran Lapangan Peston.
"Pelaku membacok berulang kali hingga korban mengalami luka mengenaskan di bagian wajah dan kepala," terang mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 340 jo 53 atau disangkakan Pasal 355 ayat (1) subs 353 ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku terancam 14 tahun penjara," pungkas lulusan Akpol Tahun 1999 ini.