LABUHANBATU SELATAN-TOPINFORMASI.COM,Ketua Posbakumadin Labusel bersama rekan-rekan Advokat sebagai kuasa Rangga Lesmana sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum diduga melawan hukum. Soalnya, tanah yang berukuran 20× 40 itu masih status pekara dengan No LP : B/1223/Vi/2022/SPKT/Res LabuhanBatu Polda Sumut. Senin, (12/09/2022).
Adapun kronologis berdasatkan keterangan Ketua Posbakumadin Labusel Irwan, SH dan menjelaskan bahwa pihak Posbakumadin Labusel telah mendirikan plang pemberitahuan, Bahwa tanah tersebut masih dalam berpekara di polres Labuhanbatu. Setelah berdirinya plang tersebut, Kami bersama tim kembali kerumah masing masing. Namun pada hari yang sama pukul 23.40 wib, datang oknum diduga kasi Pidum Labusel, pj kepala desa air merah, ketua BPD beserta anggota BPD desa air merah, sekretaris desa air merah, diduga mencabut dan merusak plang tersebut hingga rusak. Selain itu, sekretaris desa juga langsung membawa plang, lalu mereka meninggalkan tempat lokasi bersama sama."tutur Irwan, SH
Tidak terima dengan tindakan diduga melawan hukum mendapat perlawanan dari pihak penggungat melalui pengacara.
"Atas kejadian tersebut, kami Posbakumadin Labusel merasa dirugikan, hingga kami menempuh jalur hukum dan sudah melaporkan oknum tersebut ke Aswas kajati Sumut dan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Mapolres Labuhanbatu terkait oknum lainnya yang terlibat"Pungkas Irwan, SH.