Foto.Suasana sidang diruang cakra 9 PN Medan
MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Romi Romansa (26) warga Pasar Senen Lembah Medan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 15 gram divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Romansa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Hakim (PN) Medan KM Denny L Tobing melalui sidang virtual di Cakra 9, Rabu (21/9/22).
Dikatakan Majelis Hakim,perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana sebagaimana pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,"ucap Majelis Hakim
Setelah membacakan dan menjatuhkan vonis terhadap Romi Romansa, hakim bertanya kepada terdakwa menerima putusan itu atau banding.
Perkara mu ini sudah diputus, dan dijatuhi delapan tahun penjara. Terhadap putusan tadi ini saudara punya hak untuk pikir-pikir atau banding atas putusan ini, terima atau pikir pikir," tanya Hakim kepada terdakwa.
"Terima sajalah, Pak Hakim atas putusannya," jawab terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rehulina Sembiring menuntut Romi dengan 9 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Dilansir dari dakwaan JPU, Romi ditangkap pada 6 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, polisi yang mengetahui bahwa dia adalah kurir sabu, menyamar untuk membeli sabu darinya.
Dia menjual sebanyak 14,68 gram sabu dengan harga Rp 7,5 juta. Dia disebut mendapat untung sebesar Rp 600 ribu jika berhasil menjual barang haram itu.
Saat transaksi disepakati, Romi langsung ditangkap beserta barang bukti sabu yang akan dijualnya.