Miliki Sabu 5,6 gram dan.20 butir ekstasy Aditnya Divonis 7 Tahun Penjara

/ Kamis, 08 September 2022 / 07.46
MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Aditya (22) warga Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram dan 20 butir ekstasy divonis 7 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/9/22).

Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Aditya L terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tantang pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan, dan juga belum pernah dihukum.

"Petusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kharya Saputra yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman  7 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan,"sebut Majelis Hakim

Menyikapi putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Sidang ini selasai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra saat menunturkan dakwaannya bahwa pada Sabtu 2 April 2022, terdakwa Aditya L dihubungi oleh Aceh (DPO) dan disuruh untuk mengambil sabu, ekstacy, timbangan elektrik serta plastik kosong di Jalan Tanjung Selamat, Kota Medan.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh anggota Aceh untuk mengantarkan barang permintaannya kepada terdakwa. Usai bertemu, terdakwa menyimpan barang tersebut di lemari pakaian dalam kamar kosnya.

Pada Selasa 5 April 2022, saksi Robert Saragih, Sandro Arizona, Erwin Fernando Sinaga yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi mengenai terdakwa yang memiliki barang haram tersebut. Kemudian, mereka bergegas menuju kediaman terdakwa.

Sesampainya di kos Aditya, para anggota kepolisian tersebut melihat terdakwa yang hendak keluar dari kamar kosnya. Para saksi pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan juga didalam kamar kosnya.

Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 plastik klip sabu dengan berat bersih 5,60 gram, 2 plastik klip berisikan masing-masing 10 butir pil ekstasy dengan berat bersih 7,10 gram, 2 unit timbangan elektrik dan 20 plastik klip kosong.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatanya terdakwa langsung diboyong Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. 
Komentar Anda

Berita Terkini