Miliki Pil Ekstasi 250 Butir, Dua.Anak Simalingkar Diadili

/ Kamis, 22 September 2022 / 09.07
Foto.Suasana sidang diruang cakra 9 PN Medan

MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Dua orang laki-lagi yang didakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 250 butir jalani sidang perdana secara daring diruang cakra 9 dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denny Lumbang Tobing Rabu (21/9/22) sore.

Kedua terdakwa itu yakni Rezha Agung Pehulisa Sitepu warga Jalan Nyiur I No.12 Prumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan dan Sahlin Habib warga Jalan Teh-3 No.7 warga Prumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat Hukum terdakwa Kartika Sari mengatakan, dalam perkara ini terdakwa ditangkap tidak hanya berdua melainkan bersama saksi MHD Yusuf Azhari

"Terdakwa, Rezha Agung Pehulisa Sitepu Sahlin Habib dan saksi Mhd Yusuf Azhari ditangkap oleh tiga orang personil polisi yakni Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus  (masing-masing anggota Polisi dari Polsek Medan Kota) di  Jalan Brigjen Katamso Gg Subur Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,"ujar JPU Pantun. 

Ceritanya berawal pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, saksi Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Kelurahan Sunggal Mati Kecamatan Medan Maimun.

Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya  ditempat tersebut, para saksi melihat satu unit mobil merah keluar dari dalam gang, lalu para saksi memberhentikan 1unit mobil tersebut.

Dari dalam mobil itu para saksi polisi
melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari,kemudian para saksi melakukan penggeledahan ditemukan satu tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas dari belakang bangku supir .

"Ternyata tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas yang ada di belakang bangku supir 
berisikan 5  bungkus plastik transparan berisikan masing-masing 50 butir pil berwarna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi,"kata JPU Pantun.

Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa 
Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari,lalu kedua terdakwa dan saksi Mhd Yusuf Azhari mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi itu adalah milik kedua terdakwa yang dibeli dari Ikhsan (belum tertangkap) seharga Rp.30.000.000.

Namun kepada polisi kedua terdakwa ingin berkilah dengan mengatakan kalau narkotika jenis pil ekstasi itu adalah barang opal atau barang palsu, selain itu kedua terdakwa juga menyebutkan,kalau kedua terdakwa lagi menunggu dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang akan mengembali kan uang kedua terdakwa, 

Hanya saja personil polisi dari Polsek Medan Kota tidak mau percaya begitu saja, akhirnya kedua terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses secara hukum.

Menurut Pantun,bahwa  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No Lab : 3629/ NNF / 2022  tanggal 13 Juli 2022 oleh Debora M.Hutagaol, S.Si.,Apt telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 32  butir tablet warna muda dengan berat 8,5 gram  milik Terdakwa Rezha Agung Pehulisa Sitepu dan Sahlin Habib adalah benar mengandung MEFEDRON dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 75 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Yo 132 ayat (1)atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI  No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU dari Kejari Medan ini.

Sementara kedua terdakwa, saat ditanya Majelis Hakim tak bisa berkilah, kedua terdakwapun mengakui kalau barang haram tersebut tidak barang opal atau barang palsu, melainkan asli.

Usai mendengarkan dakwaan JPU dan pengakuan kedua terdakwa, Majelis Hakim Lumbang Tobing lalu menunda sidang. "Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan 
Komentar Anda

Berita Terkini