Kejatisu Periksa 6 Orang Terkait Pengadaan 1 Set Mesin Gilingan Padi Yang Diterima Gapoktan Tunas Muda

/ Kamis, 29 September 2022 / 13.37

Batubara. Topinformasi.com
Laporan Warung Appresiasi Press (Wappress) No : A-08/SK/Lp. Dugaan-KKN/WAPPRESS/VIII/2022 perihal temukan dugaan Korupsi Bantuan yang Diserahkan Secara Langsung Kepada Masyarakat dan/atau Pihak Ketiga/ Kelompok Gapoktan Muda Tunas Muda berupa satu set mesin gilingan padi dan alat pengering padi yang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tanggal 2 Agustus 2022 memasuki tahap pemeriksaan.

Sumber di Asisten Intel (Astel)  Kejatisu dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (29/9/22)  membenarkan pihaknya telah memanggil dan mengambil keterangan 6 orang yang diduga berkaitan dengan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.

Keenam orang yang telah dipanggil dan diperiksa diantaranya Kadis Pertanian, PPK, PPTK, Ketua Gapoktan Muda Tunas Muda, Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh dan oknum pembuat proposal pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.

Namun sumber di Astel  Kejatisu menolak menyebutkan nama-nama yang dipanggil dan diperiksa. Hanya saja, menurut sumber yang sama tidak tertutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengecekan lapangan dan pengambilan keterangan yang dilakukan pejabat  Astel Kejatisu di Kilang Padi pada Kamis 1/9/2022 yang sampai saat ini tidak dioperasikan.

Pada pengecekan lapangan tersebut yang juga disaksikan wartawan dari komunitas Wappress selaku pengadu, terlihat Sekretaris Dinas Pertanian yang saat pengadaan satu set mesin gilingan padi dan alat pengering padi bertindak selaku PPK, Ketua Gapoktan Tunas Muda dan Kepala Desa Air Hitam. 

Menanggapi respon positif Kejatisu atas laporan Wappress, Kabid Investigasi Wappress Darman memberi apresiasi. "Kita apresiasi langkah Kejatisu yang telah turun melakukan pengecekan lapangan dan memanggil serta memeriksa 6 orang terkait pengadaan satu set mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara", ujar Darman.

Untuk langkah selanjutnya, Darman mendesak Kejatisu agar secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus  dugaan penyimpangan dalam pengadaan satu set mesin gilingan padi dan alat pengering padi yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Mangkraknya alat-alat tersebut yang berpotensi merugikan keuangan Negara terdiri dari, pengadaan Genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, Alat Pengering Padi senilai Rp 100.000.000,  mesin gilingan padi senilai  Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg senilai  Rp 55.000.000, Karung kemasan 10 kg senilai Rp 37.500.000, rehab rumah genset senilai Rp 10.000.000, dan pemasangan Instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, serta pengadaan Mesin vacking senilai Rp 350.000.000, beber Darman.

Namun setelah berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Ridwan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, bantuan 1,372.000.000 tersebut tidak berfungsi atau mangkrak.

Selain itu, di tahun yang sama kita juga menduga adanya pengadaan mesin combene permanen sebesar Rp 700.000.000, namun dari penelusuran tim tidak menemukan jejak penyerahan mesin combene permanen kepada gaoptan, ujar Darman lagi.

Dugaan tindak pidana korupsi awalnya diperkuat dengan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan PPTK, serta Ketua Gapoktan Tunas Muda, yang mana pada saat serah terima barang, alat-alat tersebut tidak dihadirkan pada Tahun Anggaran (TA) 2020, melainkan alat-alat tersebut dihadirkan pada tanggal 11 Januari Tahun 2021, dan diduga kuat alat pengering padi dihadirkan beberapa bulan setelah berita acara serah terima barang di tandatangani, sebut Darman.

Proses penggunaan anggaran belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, Rp 1,3 miliar lebih yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020, tutup Darman. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini