Bawa 49 Kg Ganja,Ilham Divonis 15 Tahun

/ Kamis, 22 September 2022 / 09.02
MEDAN,TOPINFORMASI.COM 
Ilham Bin Syamsul Bahri (27) warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI Kel.Titi Papan Kecamatan.Medan Deli Kota Medan terdakwa narkotika jenis daun ganja kering divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Arfan Yani selama 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menghukum terdakwa yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara 

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika 

"Menghukum, terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,"sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyahri dan Penasehat Hukum terdakwa Sri Wahyuni.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama  persidangan dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,"sebut Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim,hukaman terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Indra Zamachsyahri yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

"Baik sidang ini telah selesai, kami memberi hak sama, baik kepada terdakwa meupun JPU untuk pikir-pikir semala 7 hari, untuk menentukan sikap apakah nantinya menerima atau banding," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya, diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyahri sebelumnya terdakwa Ilham Bin Syamsul Bahri ditangkap berawal Jum’at 29 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib 

Ketika itu  Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa pergi bersama Bustami berboncengan menggunakan sepeda motor 
menuju pajak yang berada disekitar daerah Kelurahan Titi Papan, 

Kemudiansesampainya di pajak
terdakwa disuruh oleh Bustami untuk membawa 1 unit Becak Motor merk Shamo dengan nomor plat Polisi : BK 1045 ZF yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja dengan berat 49.000,26 gram menuju pesisir Pantai Anjing Belawan

Sesampainya di simpang Sicanang terdakwa dan Bustami berpindah posisi terdakwa berada dibelakang sedangkan Bustami di depan,saat
Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk menjemput pemilik Narkotika jenis daun Ganja. 

Naas tak lama berselang,Bustami
pergi meninggalkan terdakwa, tiba-tiba terdakwa melihat 8 orang laki-laki berpakaian sipil mengaku Polisi dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara–Baharkam Polri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk diatas becak motor.

Kemudian Polisi melakukan pemerisaan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa, dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 3 buah karung goni plastik warna Putih berisikan 48  bungkus diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis daun Ganja dengan berat Netto 49.000,26 gram.

Kemudian Polisi menginterogasi terdakwa tentang kepemilkan barang bukti terebut dan terdakwa mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik Bustami

Kemudian terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak Kepolisian dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara– Baharkam Polri menuju Kapal Kedidi 3015 Guna Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut

Selanjut Sabtul 30 April 2022 pukul 18.00 Wib Personil Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara-Baharkam Polri menyerahkan terdakwa bersama dengan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar Anda

Berita Terkini