PALU-TOPINFORMASI.COM,Aturan baru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti Sosialisasi Pengusulan Hak Integrasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin, (5/9/2022), melalui Virtual Meeting yang berpusat di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
“Aturan ini bukan dalam arti sebebas-bebasnya, sesuaikan dengan syarat-syarat. Sistem yang kita miliki pun saat ini telah mengakomodir Undang-undang yang berlaku saat ini, laksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Thurman S.M. Hutapea selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi kepada seluruh peserta.
Dalam paparannya yang menjelaskan beberapa poin terkait mekanisme pengusulan Hak Integrasi, dirinya pun turut didampingi oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak (PA), Pujo Harinto.
Mengikuti secara seksama, Kepala LPKA Palu Revanda Bangun, yang saat itu didampingi oleh Pejabat Struktural serta Staf Pembinaan dan Registrasi, berpesan agar penyesuaian pengusulan Hak Integrasi tersebut dapat dilaksanakan secara baik, ia pun menegaskan agar terbitnya kebijakan baru tersebut tidak disalahgunakan oleh pihaknya yang dapat merugikan seluruh anak bersama pihak keluarganya.
“Lakukan penyesuai dengan sebaik-baiknya, jangan sampai ada yang dirugikan, ini jauh dari prinsip kita,” harap Revanda.
Senada, Isra yang merupakan Kepala Seksi Pembinaan yang merupakan pusat dalam proses pengusulan Hak Integrasi akan terus melakukan percepatan dan ketepatan dalam pemberian Hak Integrasi yang baru saja telah disosialisasikan.
“Kami akan terus berupaya agar kebijakan berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Isra. (asr)
HUMAS LPKA PALU