Satnarkoba Polres Labuhanbatu Grebek Narkoba di JL Baru Rantauprapat, 2 Tersangka Diamankan

/ Kamis, 04 Agustus 2022 / 15.56

TopInformasi - Labuhanbatu 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kbo Satnarkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan lalu.

Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (Aduan Masyarakat) dari warga Masyarakat. 

Setelah dilakukan penyelidikan pada Sabtu, 30 Juli 2022, Polisi berhasil menangkap dua pelakunya. Yakni Rahmat Doni alias Mamat (24), warga Jl. Tualang kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan dan Muhammad Azmi (21), warga Jl. Pasar Lama kelurahan Bakaran batu kecamatan Rantau Selatan.

Dari pelaku Azmi, disita plastik klip berisikan 10 bungkus klip sabu. Sementara, ditemukan kotak Rokok Sampoerna 12 Mild yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip sabu yang dijatuhkan tersangka Mamat.

Hasil Introgasi terhadap tersangka Mamat mengakui, hahwa sabu tersebut di perolehnya dari tersangka Azmi dan tersangka Azmi mengakui, sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y, yang berada di Jl.Kampung baru masih dalam pencarian.

Terhadap ke dua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Samuel)
Komentar Anda

Berita Terkini