Polisi Ringkus 7 Pelaku Perjudian Di Wilayah Hukum Polres Batubara

/ Senin, 22 Agustus 2022 / 12.57

Batubara. Topinformasi.com
Menindaklanjuti atensi Kapolri, Kapolda Sumut berantas segala bentuk perjudian, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes beserta jajarannya langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan tersangka kode 303 tersebut.
Hal itu terungkap pada Press realise Senin 22/8/2022 

Disampaikan Kapolres, sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda Sumut, kita langsung bergerak dan mengimbau kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan kasus penyakit masyarakat terutama judi, dan narkoba.

AKBP Jose juga mengaku pihaknya akan memberantas judi di wilayah hukumnya, baik itu judi dalam bentuk tradisional, maupun yang lebih mutakhir dengan menggunakan sistem online.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya guna memberantas judi sampai ke akar-akarnya dengan cara menebar spanduk imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Batubara, agar melaporkan segala aktivitas warga yang berkaitan dengan judi,"ungkap Jose.

Selain itu Jose juga menuturkan, Polres Batubara membuat dan menebar spanduk di setiap wilayah hukumnya, berupa informasi nomor kapolsek, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum di jajaran Polres Batubara.

"Ini cara kita untuk meminimalisir pergerakan dari para pelaku judi, termasuk para bandar. Kita juga sangat mengharapkan kehadiran masyarakat apabila ada perjudian di lingkungan mereka untuk bisa memberitahukan ke kita melalui nomor yang sudah kita sebar di spanduk di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Batubara.

Adapun kalimat dalam spanduk tersebut yakni, 'Apabila Anda Mengetahui Ada Bentuk Perjudian di Wilayah Ini Agar Menghubungi Kapolsek Medang Deras 081370717611, Kanit Reskrim Medang Deras 082179414090'.

Selain itu juga ada tertera nomor telepon Kasat Reskrim Polres Batubara 081260562111 dan Kanit Pidum 081361760400, Kapolsek Lima Puluh 081362121038, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh 085261319345, Kapolsek Indrapura 081273338521, Kanit Reskrim 081376472283,"tuturnya.

AKBP Jose menegaskan kepada para personel untuk tidak main-main dalam kasus perjudian. "Apabila ada yang terlibat dalam kasus perjudian, ntah itu sebagai deking, sebagai bandar ataupun pemain, akan kita tindak. Saya tidak akan pandang bulu. Siapapun akan kita tindak tegas sesuai arahan dari Kapolri, tegasnya.

Dipaparkannya, Polres Batubara dan empat Polsek jajaran sudah mengungkap kasus 303 atau perjudian di mana pihaknya sudah mengamankan 7 orang tersangka 5 laki-laki dan 2 perempuan.

Atas perbuatan para tersangka yang menjalankan perjudian dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. (dr)

.
Komentar Anda

Berita Terkini