PASTIKAN ANAK BINAAN MENDAPAT BANTUAN HUKUM GRATIS, LPKA PALU TERIMA KUNJUNGAN MONITORING DARI TIM PENYULUHAN HUKUM DAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

/ Kamis, 25 Agustus 2022 / 19.01
PALU-TOPINFORMASI.COM,Lembaga Penbinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu mendapat kunjungan dari tim Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah guna memastikan setiap anak mendapat pendampingan dan bantuan hukum secara gratis dalam proses hukumnya, Kamis (25/8). Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan monitoring ini dipimpin langsung oleh Kepala subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Hartini, dalam wawancaranya bersama seorang anak binaan, beliau menyampaikan bahwa LPKA sebagai satker pemasyarakatan turut berperan dalam penyelenggaraan bantuan hukum kepada anak.

“Sebagai salah satu satker dalam pemasyarakatan LPKA berperan penting dalam memastikan anak mendapat bantuan hukum dengan baik,” ucapnya.
“Dengan cara turut mendukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan mengadakan kegiatan nonlitigasi di Lapas, dan juga memfasilitasi Warga anak binaan penerima bantuan hukum yang membutuhkan dokumen kependudukan dan surat keterangan miskin sebagai syarat untuk menerima bantuan hukum,” sambungnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala LPKA Kelas II Palu, Isra, menyebutkan LPKA Palu Siap secara penuh mendukung setiap program untuk memastikan semua anak binaan mendapat bantuan hukum secara gratis.
“Kami siap dan akan terus mendukung program pemberian bantuan hukum gratis kepada anak, agar setiap anak binaan kami yang ada disini mendapat bantuan hukum yang layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pemberian Bantuan Hukum kepada warga merupakan wujud nyata dari implementasi negara termasuk juga kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini dilakukan, guna untuk mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Namun demikian dalam pelaksanaannya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Hukum agar tepat guna dan tepat sasaran. (ant)

Komentar Anda

Berita Terkini