LPKA PALU IKUTI SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN DARI DITJENPAS RI

/ Senin, 22 Agustus 2022 / 13.02
PALU-TOPINFORMASI.COM,Pelaksanan Harian (Plh) Kepala Pembinaan khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Isra, beserta jajaran mengikuti sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Warga Binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin, (22/08). Bertempat di Aula LPKA Kelas II Palu melalui Virtual meeting.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pensosialisasian UU pemasyarakatan yang baru saja disahkan sebagai pedoman utama untuk seluruh jajaran institusi pemasyarakatan baik di pusat dan di daerah.

Sementara itu, kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas), Heni Yuwono, dalam sambutannya beliau berterimakah untuk peserta yang telah hadir dan menyampaikan bahwa sosialisai ini bertujuan agar pelaksanaan teknis pemasyarakatan bisa lebih optimal untuk terpenuhinya hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Terimakasih saya ucapkan dan apresiasi untuk semua bapak ibu yang sudah hadir dalam sosialisasi ini, kita patut bersyukur dan berbahagia karena dengan adanya UU Pemsayaraktan yang sudah disahkan ini kita dapat melaksanakan tugas Pemasyarakatan dengan lebih optimal khususnya dalam pemenuhan hak warga binaan,” ujarnya.

Seusai pembukann, kegitan pun dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Umum DPP IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia), Junaedi, tentang Penyelenggaraan Hak-hak bersyarat bagi WBP.

Selaku Plh. Kepala LPKA Kelas II Palu, Isra, menyebutkan bahwa adanya UU Nomor 22 Tahun 2022 ini menjadi sebuah pembaharuan yang baik untuk proses pemsyarakatan khususnya di LPKA.

“Dengan adanya UU baru tentang pemasyarakatan ini menjadi sebuah tolak ukur baru bagi kita dalam membina warga binaan khususnya di untik kita LPKA dalam membina anak-anak,” ucapnya dengan penuh kepercayaan. (ant)

Komentar Anda

Berita Terkini