Fraksi Partai Golkar Lontarkan Kritik Pedas Rencana Pembangunan Kantor Bupati Batubara

/ Jumat, 19 Agustus 2022 / 15.06

Batubara. Topinformasi.com

Fraksi Partai Golkar mengkritisi dan belum dapat menerima atau menyetujui mengenai penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak yang dijelaskan pada rancangan KUA-PPAS P-APBD tahun 2022 untuk pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022 dan tahun 2023, dengan OPD pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). I

"Tercatat nilai total anggaran Rp. 108.200.000.000, yang direncanakan pada anggaran tahun P.APBD 2022 senilai Rp. 35.300.000.000 dan RAPBD 2023 senilai Rp.72.900.000.000.

Menanggapi sub kegiatan multiyears (tahun jamak) tersebut, Fraksi Partai Golkar belum dapat menerima dan menyetujui hal tersebut dengan dasar, pada pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya sudah menyampaikan serta mengingatkan kepada Eksekutif Pemkab Batubara, bahwa sub kegiatan multiyears harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD dan harus mematuhi ketentuan pasal 92 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, yang mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak. 

Tanggapan itu disampaikan oleh sekretaris Fraksi Partai Golkar Kabupaten Batubara, Rizky Aryeta pada rapat Paripurna Kamis 18/8/2022.

Sambung Rizky, dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak atau multiyears, harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (Perda) penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antar Kepala Daerah dan DPRD. 

Dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA-PPAS peraturan daerah (persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD) untuk kegiatan yang bersifat tahun jamak sekurang kurangnya memuat; nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan alokasi anggaran pertahun," paparnya.

Sub kegiatan tahun jamak dengan kriteria meliputi pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan suatu output yang memerlukan penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan, atau jangka waktu pelaksanan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah.

Setelah membaca aturan yang ada, Partai Golkar berpendapat bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebelum dicantumkan dalam KUA-PPAS harus terlebih dahulu dibuat Peraturan Daerah/Perkada yang mengatur mengenai pembangunan kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak. 

Sampai saat ini Pemkab Batubara tidak memiliki Perda/Perkada tentang pembangunan kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak, tegas Rizky.

Masih dari sekretaris Fraksi Partai Golkar berpendapat Perda/Perkada tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Batubara untuk mencantumkan anggaran pembangunan kantor Bupati dengan sistem multiyears pada KUA-PPAS, bukan hanya didasari persetujuan bersama DPRD yang ditanda tangani oleh pimpinan pada saat pengesahan KUA-PPAS PAPBD.

Persetujuan bersama yang telah dirancang oleh pihak Pemkab untuk kegiatan tahun jamak ini, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat bahwa isi persetujuan bersama tersebut tidak sesuai ketentuang peraturan perundang-undangan, dikarenakan tidak dicantumkan jangka waktu pelaksanaaan kegiatan sebagai mana kita ketahui, berdasarkan penjelasan peraturan yang telah disebutkan diatas.

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan dengan sistem penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang dalam hal ini masa jabatan Bupati Batubara akan berakhir dalam waktu 18 bulan.

Fraksi Partai Golkar menyarankan kepada Pemkab Batubara untuk fokus terhadap kegiatan inprastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Batubara pada tahun ini," tutup Rizky. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini