DI HARI KEMERDEKAAN, ANAK LPKA PALU TERIMA REMISI OLEH GUBERNUR SULAWESI TENGAH

/ Rabu, 17 Agustus 2022 / 20.14
PALU-TOPINFORMASI.COM,Di Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke-77, dua orang Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terima Remisi Umum oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Rabu, (17/8), seusai mengikuti Upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan di Halaman Kantor Gubernur.
“Selamat buat anak-anakku, teruslah melakukan kebaikan untuk turut membangun bangsa dan negara ini,” pesan Rusdy Mastura yang saat itu didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Palu, Gamal Bardi, serta Pelaksana Harian Kepala LPKA Palu, Isra dan para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara itu, Kakanwil pun mengungkapkan bahwa pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-77 Tahun 2022, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana dan Anak di seluruh Indonesia, yang telah melalui mekanisme penilaian berkelakuan baik mengikuti segala program pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun di LPKA dan di Rutan, kami pun akan terus berupaya untuk memberikan pendampingan yang terbaik kepada mereka yang masih berada disana terlebih khusus bagi saudara-saudara kita yang terkait tindak pidana Terorisme yang juga turut diberikan Remisi ini, kita semua sepakat untuk terus berupaya agar Indonesia tetap Merdeka disepanjang zaman,” ujar Budi kepada rekan Media.
Senada dengan itu, Pelaksana Harian Kepala LPKA Palu, Isra, menuturkan bahwa dari 22 orang anak binaan di LPKA Palu yang mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan, 02 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas seusai mengikuti upacara bendera
“Dua orang anak binaan yang tadi telah diserahkan Remisinya oleh Bapak Gubernur, pada hari ini kami nyatakan resmi bebas. Tidak hanya dua orang anak itu saja, 20 orang lainnya yang masih turut mendapatkan remisi di LPKA Palu pun sangat bersyukur atas pengurangan masa pembinaan yang mereka dapatkan di hari istimewa ini,” pungkas Isra. (asr)
HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini