Setubuhi Dan Larikan Anak Dibawah Umur Warga Dumai Diringkus Satreskrim Poĺres Batubara

/ Senin, 25 Juli 2022 / 12.47

Batubara. Topinformasi.com

Sat Reskrim Polres Batubara  pada Jumat tanggal 22/7/2022 sekira pukul 07.00 Wib dipimpin Kanit Resum IPTU A.H. Sagal mengamankan Zoy Robi (20) warga Jln harapan RT 23 gang Sjahrum Kel. Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Zoy Robi ditangkap berdasarkan Laporan Ratna Dewi orang tua korban AP (16) warga Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batubara dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022 pelapor a.n. Ratna Dewi.

Pada hari Sabtu tanggal 23 juli 2022 pelapor bertemu dengan korban yang mana sebelumnya korban pada hari kamis tanggal 13 juli 2022 telah permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaian korban yg berada di rumah temannya, 

Namun setelah AP berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi dengan AP, karena merasa was-was, kemudian Ratna Dewi membuat laporan kehilangan orang pada Kamis 21/7/2022.

Setelah menerima laporan, Kamis tanggal 21 juli 2022, Tim Opsnal Sat Reskrim di pimpin Iptu A.H. Sagala melaksanakan penyelidikan, dan korban di dapati berada di rumah tersangka Zoy Robi di Jl. Harapan RT 23 gang Sjahrum Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Kota DUMAI. 

Setelah diamankan, kemudian Zoy Robi beserta AP di bawa ke Polres Batubara, dan pada saat ditanyai oleh Pelapor, AP mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali dengan Zoy Robi. 

Mendengar pengakuan AP tersebut, pelapor merasa keberatan dan kembali melaporankan Zoy Robi yang telah melakukan pelecehan seksual kepada AP  ke Poĺres Batubara. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini