Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah

/ Senin, 18 Juli 2022 / 13.49


TOPINFORMASI.COM,Ade Fauzi Simanungkalit (42) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring di Jalan Surabaya Kecamatan Medan Timur pada hari Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib.

Adapun korbannya Ahmad Riandi (29) Warga Jln. Sejarah gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar sari Kec. Delitua mengalami kerugian
Sekitar Rp. 35.000.000 saat melapor Ke Polsek Delitua.

Kejadiannya pada Saat Itu Unit Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di  Jln. Sejarah gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar sari Kec. Delitua terjadi kebakaran.

Mendapat informasi tersebut , Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH.,MH untuk Cek Tkp dan Lidik.

Setelah sampai di TKP personil lalu mengintrogasi masyarakat sekitar dan pada saat itu Ibu Korban lagi dirumah Kakaknya di depan Rumah Anaknya An. Ahmad Riandi, Tiba2 Ibu Korban  Sunarti mendengar Suara Seng Rumah Anaknya Seperti dibongkar,  Lalu tidak Lama kemudian Ibu Korban Mendengar Suara Teriakan Laki2 dengan Kata2 " RUMAH TERBAKAR- RUMAH TERBAKAR" Mendengar Suara tersebut ibu Korban Keluar dari Rumah Kakaknya dan melihat rumah Anaknya  sudah terbakar di lalap Api.

Kemudian Ibu Korban menghubungi anaknya memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian warga meminta bantuan Ke Pemadam Kebakaran Delitua, Setelah tiba Pemadam Kebakaran api dapat dipadamkan.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan menggunakan minyak pertalite kemudian membakarnya,

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH
membenarkan penangkapan tersangka dan diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar Anda

Berita Terkini