LPKA PALU IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK

/ Sabtu, 30 Juli 2022 / 08.01
TOPINFORMASI.COM,PALU_Jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (29/7). LPKA Palu mengikuti sosialisasi secara virtual bertempat di Aula Kantor LPKA Palu.

Sosialisasi digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) secara hybrid dan diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI di pusat dan secara daring melalui zoom meeting untuk seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia.

Diketahui penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 bertujuan mewujudkan kebijakan berbasis bukti.

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Balitbangham, Sri Puguh Budi Utami.  Dalam sambutannya, Kepala Balitbangham mengatakan bahwa penyusunan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 ini bukan kebijakan yang bersifat mandiri.

“Permen ini bertujuan untuk memperbaiki sistem-sistem yang ada. Sehingga fokusnya kepada memperbaiki aturan yang sudah ada dan peraturan yang akan dibentuk di waktu yang akan datang", ucapnya.

Sementara itu, Adapun narasumber kegiatan sosialisasi ini yaitu Analis Kebijakan pada Balitbangkumham, Sujadmiko, dan Deputi Bidang Kajian Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara RI, Tri Widodo W Utomo, yang dipandu langsung oleh Edward James selaku moderator

Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan penerapan disiplin protokol Kesehatan Covid-19.

HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini