Pengedar Sabu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Nyatakan Pikir-pikir

/ Kamis, 16 Juni 2022 / 15.46


MEDAN ,Topinformasi.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nurmiati menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba kepada terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5,78 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdani (52) warga Jalan Mistar Gang Gitar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru
dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis hakim diketuai Nurmiati, Rabu (15/6/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan terdakwa Hamdani terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang peredaran gelap narkotika

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan berlangsung se

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rismayadi Purba maupun terdakwa Hamdani melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara bermula pada, Rabu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 16.40 WIB, personel Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sesampainya di tempat tersebut petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut tepatnya di dalam kamar dan mengamankan terdakwa Hamdani," ujarnya.


Selain mengamankan terdakwa, sambung JPU, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,78 gram. 

"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5 juta rupiah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut," pungkas JPU Julita Rismayadi Purba. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini