Massa Nakes Gelar Solidaritas 'Save Dokter G' di PN Medan, Sidang Ditunda

/ Rabu, 15 Juni 2022 / 08.15

MEDAN,Topinformasi.com

Puluhan massa simpatisan dokter G yang didakwa melakukan vaksin Covid-19 kosong kepada salah seorang siswi, datang menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022) siang. 

Selain menggelar spanduk, tenaga kesehatan (nakes) dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dan lainnya juga meneriakkan Yel Yel Save Dokter G! Save Dokter Indonesia.

Benny Satria SH MH dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat menegaskan, seharusnya tenaga kesehatan (nakes) mendapat penghargaan. Nakes bukan dipersalahkan maupun musuh masyarakat. 

"Nakes adalah penolong masyarakat. Kami harapkan tegakkan keadilan. Save dokter G! Save dokter Indonesia! Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Medan ini dan kita akan mengawal kasus ini bersama tim pengacara," katanya.

"Sesuai amanah UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 bahwa penyelesaian kasus yang telah melakukan pekerjaannya profesinya sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) mendapatkan haknya untuk pembelaan," tegasnya lagi.

Menurutnya, seharusnya dokter G melewati organisasi profesi yaitu sidang kode etik profesi kedokteran di IDI. 

"Namun sayangnya tahapan itu tidak dilalui dan kita kawal kasus ini," tegas Dr Benny Satria.

Sementara menjawab pertanyaan wartawan, Dr Redyanto selaku ketua tim PH terdakwa menyebutkan pihaknya belum terlibat dari awal pengusutan kasusnya. Seandainya bila dari awal tentunya akan akan melakukan upaya hukum praperadilan (prapid).

"Ada baiknya masalah ini tuntas di tangan majelis hakim. Kita sayangkan justru penyelenggara dalam hal ini Polres Belawan sebagai pelapor. Sampai sekarang anak yang katanya disuntik vaksi Covid-19 sehat-sehat saja," katanya.

"Penyelenggara meminta klien kita melakukan vaksinasi Covid-19 dan yang terjadi adalah kelebihan kuota yang diatur dalam Permenkes seharusnya 70 vaksin malah sampai 400 vaksin dan kemudian ada video viral dugaan vaksin kosong. Kalau Saya analogikan, ada pesta Kita disuruh menerima tamu kemudian ada yang keracunan lalu Saya dilaporkan. Kenapa tidak diperiksa kateringnya, yang membuat makanannya," kata Redyanto seolah menginkan jawabannya dari wartawan.

Setelah menyampaikan orasi, massa yang bersimpati dengan kasus menimpa dokter G pun membubarkan diri dan sebagian mengarah ke PN Medan guna mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Immanuel Tarigan  menunda persidangan dokter Gita yang didakwa memberi vaksin kosong karena jaksa penuntut umum (JPU) belum punya persiapan bersidang.

Pasalnya pekan lalu JPU sakit dan baru pula tahu keluar penetapan sidang yang dijadwalkan hari, Selasa (14/6/2022) ini.

Hakim Immanuel Tarigan dan JPU Rahmi ketika ditanya wartawan membenarkan penundaan tersebut dan akan digelar sidang perdana pada Selasa pekan mendatang.

Terpisah Dr Redyanto Saidi juga membenarkan penundaan sidang tersebut.

"Sidang hari ini ditunda. Tapi saya tidak tahu alasannya," jelas Redyanto via ponselnya.

Redyanto tahu penundaan tersebut dari terdakwa Gita.

"Saya tau kabar dari terdakwa," tandasnya. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini