KABAR!Mantan Wali Kota Tanjung Balai Dieksekusi ke Rutan Medan

/ Rabu, 22 Juni 2022 / 17.04


TOPINFORMASI.COM-KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) klas satu Medan. Eksekusi kali ini terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjung Balai.

"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M Syahrial ke Rutan klas satu Medan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6)

Eksekusi itu mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022. Syahrial bakal mendekam di sana selama empat tahun penjara.

"Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.

KPK bakal menagih pidana denda Syahrial dalam waktu sebulan. Jika tidak dibayarkan, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

KPK juga bakal memastikan Syahrial menjalani hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Pidana tambahan ini berlaku setelah hukuman penjaranya rampung.

Komentar Anda

Berita Terkini