TOPINFORMASI.COM,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Parangin-Angin (TRP)
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (23/6/2022) mengatakan,serah terima ke 8 tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Dikatakan Yos Taringan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka yang masing-masing berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.
"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," sebut Yos A Tarigan.
Delapan tersangka, lanjut Aspidum, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Arip Zahrulyani.
Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.(put)