Jual Sabu, Pasutri Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Denda 1Miliar, Janji Akan Bertobat

/ Kamis, 16 Juni 2022 / 15.41

MEDAN ,Topinformasi.com
Rudianto alias Ajok dan Dewi Ekasari warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Kota terdakwa perkara narkoba jenis sabu mengiba agar majelis hakim meringan hukuman. Pasalnya Kedua terdakwa yang merupakan pasangan Suami istri (Pasutri) ini di tuntut dengan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani dalam nota tuntutannya Rabu (15/6/2022) mengatakan kedua terdakwa  ditangkap dan saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, seberat 0,41gram  1 unit timbangan, 1 bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah sekop yang disimpan Dewi Ekasari didalam kamarnya. 


Dalam nota tuntutannya lagi,Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukumam kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsidar 3 bulan penjara," kata JPU dihadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin.


Setelah mendengar tuntutan JPU kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring langsung memberikan pembelaan atas tuntutan JPU agar majelis hakim keringanan hukuman.


"Pak hakim mohon kami berdua diberikan keringanan hukuman, kami menyesal dan kami janji akan bertobat tidak melakukan hal yang sama menjual sabu lagi," ucap kedua terdakwa.


Menyikapi permohoman kedua terdakwa majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin mengatan,baik nanti kami pertimbangkan, yang terpenting kalian mau bertobat dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.


Selanjutnya, majelis hakim  menunda sidang hingga  sepekan mendatang depan dengan agenda putusan. "Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan aganda putusan,"kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.


Diketahui kedua terdakwa ditangkap
oleh personil Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Denai Gang Jati.


"Narkoba jenis sabu tersebut dibeli kedua terdakwa dari Jefri (DPO) dengan harga pergramnya Rp 600 ribu, dan menjual kembali kepada orang lain seharga Rp 800 ribu,"jelas JPU Emmy Khairani Siregar, SH (put)
Komentar Anda

Berita Terkini