MEDAN,Topinformasi.com
Indra Yopie Panjaitan (40) dan Ayub Khairuddin Nasution, keduanya warga Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun terdakwa perkara narkoba jenis ganja sebarat 1.228,7 gram dengan berat bersih 1.031,02 gram serta sabu berat kotor 1,62 gram dan berat bersih 0,40 gram masing-masing 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firza Adriansya diruang cakra 6 Pengadilan Negeri Medan Selasa (14/6/2022), selain
hukuman pidana juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa selama 10.tahun penjara denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah, tentang pemberantasan narkoba.
;Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,"bilang majelis hakim
Menyikapi putusan majelis hakim, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan terima."Terima yang mulia,"kata JPU
Usai mendengarkan pernyataan kedua terdakwa dan JPU, kemudian majelis hakim menunda sidang."sidang ini selesai dan ditutup,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui kedua terdakwa ditangkap
pada, Senin (20/6/2022) oleh personil Polsek Medan Kota di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Dari kedua terdakwa polisi menyita barang bukti narkona jenis ganja sebarat 1.228,7 gam dengan berat bersih 1.031,02 gram serta sabu berat kotor 1,62 gram dan berat bersih 0,40 gram.(put)