INGAT!Cara Mengurus KK yang Hilang

/ Rabu, 22 Juni 2022 / 08.40


TOPINFORMASI.COM-Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan merupakan dokumen kependudukan yang penting karena menjadi dasar untuk penerbitan kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu, KK juga sering menjadi syarat dalam pengurusan berbagai hal.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, KK bisa saja hilang. Sebagai dokumen yang penting, tentu KK yang hilang tersebut harus segera diganti.

Lalu, bagaimana cara mengurus KK yang hilang?

Cara mengurus KK yang hilang dan syaratnya

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengurus KK yang hilang. Syarat-syarat tersebut di antaranya:

  • surat keterangan hilang dari kepolisian,
  • fotokopi KK yang hilang (jika ada),
  • fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga,
  • KTP.
  • Jika seluruh syarat telah dipenuhi, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah:

  • mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat,
  • bawa dokumen persyaratan dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan,
  • buat surat keterangan kehilangan yang ditandatangani oleh lurah dan isi formulir yang disediakan,
  • petugas registrasi di kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk,
  • bawa formulir permohonan dan dokumen lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
  • tunggu KK baru diterbitkan.
  • Proses mengurus KK yang hilang tidak dikenakan biaya apapun. Kartu Keluarga yang baru perlu disimpan dengan baik untuk menghindari terjadinya kehilangan lagi ataupun kerusakan.

    Komentar Anda

    Berita Terkini