Hakim: Kapolri Harus Tau, Ada yang Tak Beres di Sel Tahanan Polrestabes Medan

/ Jumat, 10 Juni 2022 / 16.36

MEDAN-Topinformasi.com

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu tampak geram ketika menyidangkan perkara tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra diduga dianiaya oleh tahanan lainnya di dalam sel.


Dalam persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa, Khamozaro Waruwu selaku hakim anggota tampak 'berang' ketika mendengar pengakuan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 09 Juni 2022.


"Coba kamu buka dulu masker kamu itu ya, biar lebih sehat terlihat kamu, kurang ajar, saya dengar keteranganmu tadi," ujar hakim Khamozaro Waruwu kepada terdakwa Hisarma.


"Kejadian penganiayaan itu dimana," tanya hakim. 


"Di sel Polrestabes Medan pak hakim," jawab terdakwa.


Mendengar pengakuan terdakwa, hakim Khamozaro Waruwu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon tidak menganggap sepele perkara tewasnya tahanan di dalam sel Polrestabes Medan tersebut.


"Saudara penuntut umum, jangan anggap sepele masalah ini, ada yang tidak beres di sebuah instansi resmi di Polrestabes Medan, kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini, ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, jadi jangan dianggap sepele," pintanya.


"Soal, salah tidak bersalah itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka, dan Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegasnya.


Selanjutnya, hakim Khamozaro Waruwu kembali bertanya kepada terdakwa. "Leo Sinaga itu apa tugasnya? Dimana dia sekarang? Apakah masih dinas atau sedang menjalani pemeriksaan," tanya hakim.


"Setau saya masih aktif di Polrestabes Medan pak hakim," jawab terdakwa.


"Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas, karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, kenapa harus ada bayaran di dalam sel, kalau gak dibayar digebukin, seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu," pungkasnya.


Sebelumnya, dari keterangan terdakwa Hisarma mengaku korban dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.


Ia juga mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi Polrestabes Medan.


"Saya disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim," kata terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.


Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.


"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban-red), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.


Mendengar pengakuan itu, penasihat hukum  terdakwa mengatakan walaupun kalian turuti kemauan Leo Sinaga untuk meminta uang kepada korban, apakah kalian dikasih uang. "Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga? tanya pengacara kepada terdakwa.


"Biasanya dikasihnya bu," ucap terdakwa. 


"Ooooo, Berarti sudah sering ya," timpal majelis hakim Eliwarti.


Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengatakan ada oknum Polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.



"Dibilang ada oknum aktif yang terlibat, seharusnya Kapolda harus bertanggung jawab semua ini, kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan dalam perkara ini, kenapa disembunyikan bukti-bukti, kan da jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan," katanya.


Ia mengatakan dalam persidangan tadi, bawah terungkap ada oknum aktif yang terlibat dari 12 tersangka yang merupakan tahanan Polrestabes Medan.


"Setahu saya ada 12 orang tersangka, namun dalam perkara ini baru terdakwa Hisarma yang diadili, dari keterangan Hisarma baru terungkap bahwa ada oknum aktif yang terlibat. Selain itu, saya mendapat kabar bahwa dari beberapa tersangka sudah ada yang bebas," bebernya sembari akan melaporkan kembali para tersangka yang telah dibebaskan.


Untuk diketahui, dalam perkara ini ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.


"Baru, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas ketujuh terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali," ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi wartawan usai persidangan(lin)
Komentar Anda

Berita Terkini