BAHAS PENANGANAN OVERSTAYING TAHANAN, LPKA PALU IKUTI FGD MAHKUMJAKPOL

/ Sabtu, 18 Juni 2022 / 09.51
Topinformasi.com
PALU_Terus menjadi fenomena di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia, LPKA Kelas II Palu ikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penanganan overstaying (kelebihan masa huni), Jum’at, (17/6), melalui Virtual Meeting di Ruangan Registrasi LPKA Palu.
Melihat persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan pribadi oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Sarwono, selaku Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjenpas, turut mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yakni dengan melibatkan Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol), serta dihadiri seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Mengawali kegiatan, Budi memaparkan beberapa persoalan yang dihadapi oleh Ditjenpas dalam menangani Overstaying yang terjadi serta mengemukakan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh persoalan Overstaying.
Budi menilai, Kemenkumham melalui Ditjenpas telah mengambil langkah strategis yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics yang diperintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga. 
“Di tahun 2021, Dirjenpas mengingatkan tentang Back to Basics. Kita harus belajar apa yang diterapkan di masa lalu, tidak meninggalkan aturan yang menjadi fondasi,” imbuhnya. (Ditjenpas.go.id).
Mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, Kepala LPKA Palu yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Registrasi dan Pengklasifikasian, Muh.Anis, menyampaikan kepada Kasubsi Registrasi maupun Kasubsi Klasifikasi, yang turut mendampinginya agar secepatnya merespon cepat atensi yang telah dipaparkan melalui FGD tersebut.
“Lakukan dengan cepat dan tepat, kita tingkatkan koordinasi lebih dalam lagi, jangan sampai kita menjadi penyebab kerugian dari Negara,” terang Anis. (asr)
HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini