Tiga Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Rp 10,3M Dituntut Bervariasi

/ Selasa, 31 Mei 2022 / 09.30
MEDAN - TOPINFORMASI.COM

Tiga Terdakwa perkara dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 10,3 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022).

Dalam nota tuntutan itu, Tim JPU dari Kejati Sumut yang dimotori Hendri Edison Sipahutar mengatakan, ketiga terdakwa yakni Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan dituntut 4 tahun penjara, sementara Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini masing- masing 3 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan Marudut Harahap serta Rizki Anggraini masing- masing 3 tahun penjara,"ucap JPU Dessy Situmorang dan Junita Situmorang dihadapan Majelis Hakimdiketuai Immanuel Tarigan.

Menurut JPU, Ketiga terdakwa dinilai JPU telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsider tim JPU.

JPU menilai ketiga terdakwa turut serta atau bersama- sama Prof Saidurrahman, Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo selaku Dirut PT MBP (sudah dihukum) melakukan korupsi berjamaah terhadap pembangunan kampus II UIN Sumut sehingga merugikan negara Rp 10,3 miliar. 

Namun kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh Joni Siswoyo pada proses penyidikan di Polda Sumut. Namun JPU menilai pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana.

Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan Ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal dan belum pernah dihukum,"bilang JPU.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan sehingga sidang dilanjutkan Senin 6 Juni 2022.

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar  mengatakan, kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).

“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17%. Sementara pembayaran telah dilakukan 100%," ucap JPU membacakan dakwaan.

Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut di Kota Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp10.350.091.337,98

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UIN Sumut Prof Saidurahman, dan sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE selaku Direktur Utama PT MBP juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini