Polsek Labuhan Ruku Ringkus Dua Pelaku Spesial Bobol Rumah Kosong

/ Rabu, 11 Mei 2022 / 17.10
Batubara. Topinformasi.com 

Dua tersangka pembobol rumah milik  Muhammad Rizky (26) warga Jalan  Merdeka Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram yang ditinggal mudik Lebaran.

Dalam penangkapan, kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berupaya kabur pada saat dilakukan pengembangan oleh Polisi.

Hal itu disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Fery Kusnadi didampingi Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean pada press release di Mapolsek Labuhan Ruku, Rabu 11/5/2022.

Menurut Fery, kedua tersangka memasuki rumah korban melalui plafon rumah dan selanjutnya masuk ke kamar korban pada Rabu 4/5/2022 sekitar pukul 15.00 Wib. Tersangka menggasak uang tunai sebesar Rp 12 juta, HP,  jam tangan dan 1 Kartu ATM serta barang-barang berharga lainnya dengan total kerugian Rp 40. 650.000, (emat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Peristiwa pembongkaran rumah baru diketahui oleh korban pada saat kembali ke rumahnya, Senin 9/5/2022.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Ruku pada Senin 9/5/2022 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan, dan dalam waktu 24 jam kita langsung berhasil meringkus 2 tersangka”, ungkap AKP Fery.

Ditambahkannya, kedua tersangka masing-masing Irwansyah alias Iwan (30) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan, dan Ramadhan alias Dani (28) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram.

“Terhadap kedua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan”. Dan kedua tersangka dikenakan Pasal  363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara.  (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini