Pengedar Narkoba Jenis Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Personel Sat Narkoba Poĺres Batubara

/ Senin, 30 Mei 2022 / 13.41

Batubara. Topinformasi.com

Dodi Sahputra warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara harus berurusan dengan Polisi karena memiliki sabu-sabu, Senin 30/5/2022.

Dari tangan tersangka Dodi Sahputra alias Putra (27), diamankan satu bungkus pelastik berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram atau senilai Rp10 juta.

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan tersangka Dodi Sahputra alias Putra berawal dari informasi masyarakat bahwa aktivitas pelaku yang memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk mengelabui tersangka, petugas Satres Narkoba lalu malakukan under cover sebagai pembeli. Tak menduga pembeli seorang polisi, maka diaturlah transaksi di Desa Titi Putih, Kecamatan Limapuluh Pesisir, tak jauh dari pemakaman umum.

Dalam pertemuan itu, tersangka Putra menjual 200 gram sabu-sabu seharga Rp10 juta. Permintaan tersangka dipenuhi dengan menyerahkan uang sebagaimana diminta. Selanjutnya tersangka memberikan bungkusan berisi sabu-sabu.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut benar narkoba jenis sabu-sabu, dan saat itu juga tersangka Putra diringkus oleh petugas yang sudah mengintai.

Tersangkapun tak berkutik saat ditangkap, selanjutnya Putra beserta barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram diboyong ke Mako Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini