Jual Sabu Paket Cepek, Dua Pemuda Warga Medan Tembung Dituntut 6 Tahun Bui

/ Rabu, 18 Mei 2022 / 11.00

 


Foto.Suasana sidang diruang cakra Medan

MEDAN ,topinfofmasi.com

Jual sabu paket cepek dua pemuda warga Medan Tembung dituntut 6 tahun penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5/2022).


Tuntutan terhadap Dopi Andika (33) dan Rajab Matondang (47) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Aprilda Yanti dalam persidangan yang digelar online. 


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara. 


Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 


Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada 22 November 2021.


Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal hendak membeli sabu seharga Rp100 ribu kepada terdakwa Dopi. Lalu Dopi pergi ke Jln Pukat Banting 5.


Di sana Dopi bertemu dengan terdakwa Rajab. Kemudian Dopi menanyakan keberadaan Eko (DPO) kepada Rajab dan mengatakan hendak membeli sabu. 


Selanjutnya Eko dihubungi via ponsel dan menyuruh Dopi untuk menunggu. Tidak berapa lama kemudian Eko membawa sabu. 


Ketiganya lalu bertransaksi sabu dengan si pemesan. Namun naas, ketiganya langsung digerebek petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. 


Eko berhasil melarikan diri. Sedangkan Dopi dan Rajab ditangkap. Keduanya pun diproses hukum dengan barang bukti sabu paket Rp100 ribu. (Put)

Komentar Anda

Berita Terkini