Tiga Saksi Mata Benarkan Oknum Satgas PDIP Halpian Sembiring Melakukan Pemukulan Anak Dibawah Umur

/ Kamis, 07 April 2022 / 05.27
Foto.Oknum Satgas PDIP Halpian Sembiring saat duduk di kursi terdakwa. 

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Tiga saksi mata yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, membenarkan kalau oknum Satgas PDIP, Halpian Sembiring Meliala ada melakukan pemukulan terhadap korban, AFL (17). Keterangan ini diberikan dalam lanjutan sidang perkara ini di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/4/2022) sore.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, ketiga saksi itu diantaranya dua karyawan minimarket yakni, Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta seorang pengunjung minimarket, Daniel.

Dalam kesaksiannya Ijtima yang merupakan karyawan minimarket  menyebutkan bahwa dirinya dikejutkan dengan keributan yang berasal dari perbuatan terdakwa yang tak senang usai ditegur korban untuk menggeser sepeda motornya.

"Waktu itu situasinya yang sempat saya lihat korban sama istri si pelaku datang mau belanja. Setelah itu tiba-tiba terjadi keributan, saya liat pelaku marah-marah sama korban," sebutnya.

Sementara itu saksi lain, Fransiskus Simbolon yang juga merupakan karyawan minimarket mengaku sempat melerai aksi penganiayaan dilakukan pelaku. Namun hal itu tak membuat pelaku berhenti dan melakukan pemukulan hingga beberapa kali.

"Waktu saya lihat ada keributan gitu saya berusaha melerai, tapi bapak itu belum berhenti sampai berapa kali mukul gitu lah," sebutnya.

Sedangkan saksi Daniel  mengaku bahwa ketika itu sedang lewat di lokasi dan melihat cekcok di depan minimarket dan kemudian mendekati lokasi.

"Ada saya melihat memukul tapi jarak saya bekisar lima meter gitu," jawabnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini