Tiga Pengadar Sabu Jaringan Internasional, Asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

/ Kamis, 24 Maret 2022 / 13.33
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Tiga pengedar narkoba jenis sabu jaringan Internasional yakni masing-masing M Syarkawi (26), Murdani (32) warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhajir, asal Kabupaten Aceh Timur, masing-masing di tuntut dengan hukuman 17 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Medan. 
Ketiganya terbukti membawa 2 Kg sabu asal Malaysia ke Indonesia.

Sidang yang berlangsung diruang cakra 6 yang menghadirkan ketiga terdakwa secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rehulina Sembiring menjerat ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah) dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU.

"Meminta kepada majelis hakim, agar menghukum ketiga terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara," kata JPU Rehulina Sembiring di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Dikatakan JPU, selain tuntutan, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1miliar, apa bila tidak dibayar, maka di ganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Menurut JPU, hal yang 
memberatkan, kedua terdakwa  tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika 

"Sedangkan yang meringan, terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan.,"ucap JPU.

Setelah JPU  membacakan tuntutannya, majelis hakim,lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depaj,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rehulina Sembiring mengatakan, perkara ini bermula M Syarkawi, Jumat (15/10/2021) dini hari menerima 2 kg sabu dari Malaysia. 

Setelah itu, terdakwa kemudian berkomunikasi dengan pria belakangan diketahui oknum anggota TNI (selanjutnya diserahkan ke Denpom I/5 Medan).

Tim antinarkotika yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan dan lebih dulu membekuk terdakwa Murdani di stasiun bus Rapi di kawasan Medan Amplas. 

"Selanjutnya kedua terdakwa
lainnya ditangkap polisi ditempat yang berbeda atas dasar keterangan Murdani setelah dilakukan pengembangan,"bilang JPU Rabu Rabu (3/3/22)

 Dalam keterangannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU dan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan ketiga terdakwa mengaku bahwa narkoba jenis sabu seberat 2 kg  tersebut berasal dari negeri jiran, Malaysia dan 1 kg di antaranya akan diedarkan ke Kota Jambi dengan menumpang bus dari Kota Medan.

Dikatakan JPU, saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut dibawa terdakwa M Syarkawi dari Malaysia lewat perairan Tanjung Balai, menggunakan kapal penumpang ilegal.

Selain itu ketiga terdakwa juga mengaku, kalau sabu tersebut laku terjual, terdakwa M Syarkawi akan mendapatkan upah Rp100 juta dari pria yang menyuruhnya dengan nama panggil, Bang "LH," 

Berdasarkan hasil pemeriksaan peran terdakwa Murdani adalah orang yang mengantarkan sabu tersebut ke Kota Jambi. Dia akan dipandu M Syarkawi lewat telepon seluler (ponsel) mengenai siapa akan dihubunginya di sana.

Sedangkan M Syarkawi dan terdakwa Muhajir, beber JPU tetap di Kota Medan menunggu arahan lebih lanjutan dari Bang LH (Daftar Pencarian Orang / DPO).

"Dari Rp100 juta tersebut M Syarkawi akan akan memberikan upah kepada Mardani dan Muhajir masing-masing Rp40 juta,"beber kedua JPU

Namun saat dikonfrontir oleh majelis hakim Dahlia Panjaitan, ketiga terdakwa membenarkan dakwaan JPU. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini