Tekong Kapal Dan 4 Oknum Agen PMI Diringkus

/ Rabu, 02 Maret 2022 / 11.29
TOPINFORMASI.COM
Batubara. Empat (4) orang agen dan Tekong boat (kapal), KM. Kayla GT.06 diringkus atas kasus penyelundupan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat dari  perairan Guntung Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara menuju Malaysia berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi didampingi Plt Kasi Humas Iptu Fahmi menjawab wartawan, Selasa 1/3/2022 malam mengatakan, setelah sepuluh hari pengungkapan penyelundupan PMI ini, baru terbongkar bahwasanya nakhoda perahu KM Kayla adalah JS (27) warga Desa Guntung, Dusun IV Kec. Nibung Angus Kab. Batubara yang selama ini menyamar sebagai PMI.

Selain itu juga turut diringkus SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur Medan dari tempat tinggalnya. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya mencari dan menampung calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negeri jiran Malaysia.

Selain itu BR (34)  warga Dusun I Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, KM (39) warga Dusun I Kecamatan Silau Bonto Asahan, dan AMD (18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, seluruhnya ditangkap ditempat tinggalnya masing masing.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Batubara,  Pos Lanal TBA Tanjungtiram, Kodim 0208 AS, dan  Pol Airud, berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki yang berasal dari beberapa Provinsi di Indonesia.

Menurut informasi disekitar lokasi penggagalan keberangkatan PMI menyebutkan, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, pada Minggu malam sekitar pukul 19.30.

Selanjutnya mereka ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung. Kemudian para calon TKI diarahkan menyeberang rawa - rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter, sekitar 500 meter lebih menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Kepada kelima tersangka disangkakan telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

" Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batubara, dan para calon PMI saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini," papar AKP Fery Kusnadi. (Dr)
Komentar Anda

Berita Terkini