Gelapkan Uang Rp255 Juta, Bambang Gunadi Putra Desky Jadi Pesakitan di PN Medan

/ Sabtu, 12 Maret 2022 / 10.21
Foto.Terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky di layar Hape

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Bambang Gunadi Putra Desky (32) warga Jalan Lingkungan Karya Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat jalani sidang perdana dalam perkara dugaan pengelapan yang merugikan saksi korban Denny Prasetya sebesar Rp.255.juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erthy Simbolon bersama Friska Sianipar dalam dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Denny Lumban Tobing Jumat (11/3/22) menyebutkan, perkara ini bermula pada bulan Maret 2020. 

Dimana saat itu saksi korban Denny Prasetya hendak membeli 1 unit rumah, lalu saksi korban melihat situs online OLX yang menawarkan rumah yang di jual dan saksi korban tertarik dengan Perumahan Garuda Residence yang terletak di Jalan Eka Budi Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, 

Kemudian kata JPU, selanjutnya saksi korban menghubungi saksi Irwansyah Putra dan menanyakan apakah masih ada unit rumah di Perumahan Garuda Residence tersebut, lalu saksi Irwansyah Putra mengatakan bahwa masih ada beberapa unit rumah yang tersedia.

"Pada awal bulan April 2020, saksi korban dibawa oleh saksi Irwansyah Putra untuk bertemu denagan terdakwa sebagai pemilik Perumahan Garuda Residence di Kantor Desky Property yang beralamat di Jalan. Eka Rasmi Komplek Melinjo Blok 2 No.1 ,"ujar JPU 

Di Kantor Desky Property itu, terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky yang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat warga Jalan Tri Ubaya Sakti Timur No G2 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, menawarkan 1 unit rumah type 85 dengan luas tanah lebih kurang 128 M2 atau ukuran 8 x 16 Meter di Perumahan Garuda Residence kepada korban Denny Prasetya

Dalam pertemuan itu, jika saksi korban berminat membeli rumah tersebut, terdakwa berjanji akan menyelesaikan rumah tersebut dengan mengecat, memperbaiki kamar dan dapur, memasang air dan listrik, memasang kosen serta memasang pagar.

"Kepada saksi korban, terdakwa juga mengatakan rumah tersebut dapat ditempati di akhir bulan Agustus 2020, dan terdakwa menawarkan harga rumah sebesar Rp.510,-juta,"jelas JPU

Selanjutnya, tawar menawarpun terjadi, akhirnya disepakati harga rumah tersebut senilai Rp. 480 juta. Kemudian sebagai tanda jadi (booking fee) saksi korban Denny Prasetya menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta kepada terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky.

Berukutnya kata JPU,  pada tanggal 20 April 2020 saksi korban bersama terdakwa membuat Akta Perjanjian di kantor Notaris  Mauliddin Shati, SH yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah No. 48 C Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan 

Setalah itu, saksi korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp.160,-juta kepada terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky yang  disaksikan oleh Irwansyah Putra dan saksi Muhammad Fatahillah Irsyad.

Singkat cerita setelah uang saksi korban berjumlah Rp.255.juta, diterima terdakwa, belakangan saksi korban mendengar kabar rumah tersebut telah dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp.500 juta kepada orang lain.

Mengetahui hal itu saksi korban, tidak marah, saksi korban hanya meminta kepada terdakwa uangnya dikembalikan. Permintan saksi korbanpun disanggupi dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban selama 15 hari 

Hanya saja setelah ditunggu tunggu terdakwa tak kunjung mengebalikan uang saksi korban. Pada hal saat itu terdakwa dan korban telah membuat surat  perjajian yang ditangani kedua belah pihak dan saksikan oleh dua orang saksi.

"Disurat perjanjian itu berbunyi
apabila dikemudian hari saya (terdakwa) selaku Pihak Pertama tidak dapat mengembalikan keseluruhan uang milik pihak kedua seutuhnya, maka saya (terdakwa) siap dituntut oleh Pihak Kedua dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum Setempat,"beber JPU

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, karna terus didesak terdakwa lantas mengaku tidak punya duit, lalu terdakwa menyerahkan Surat Tanah dengan Nomor 4024/A/I/17 tanggal 30 Mei 1973 yang terletak di Jalan. Bunga Terompet 2 A Lingkungan XIV Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sebagai jaminan. 

Namun lagi-lagi terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky ingin berlaku curang, soalnya setelah dilihat ternyata Surat Tanah tersebut bukan atas nama terdakwa Gunadi Putra Desky, tapi atas nama Pengakun Bangun.
 
Akhirnya masalah ini pun bergulir keranah hukum, akibat perbuatan terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 255 juta.

"Perbuatan terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHPidana,"pungkas JPU
 
Usai JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. "Sidang ini kita tunda hingga pekan dengan agendanya,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini