Gegara Sabu Paket Limpol, Eka Dituntut 6 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 800 Juta

/ Kamis, 10 Maret 2022 / 06.31
MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Eka Sahputra (39) warga Dusun VI-A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram dituntut Jaksa kejari Belawan selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta sebsidaer 6 bulan penjara diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN).Medan Rabu (9/3/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU).Franciskawati Nainggolan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Aefan Yani dalam nota tuntutannya mengatakan  terdakwa terdakwa terbukti bersalah melangar  Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 .

"Meminta kepada Majelis Hakin yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidaer 6 bulan penjara,"ucap  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, yang sidangnya berlangsung secara daring.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa  tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika 

"Sedangkan yang meringan, terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan.,"ucap JPU.

Setelah JPU  membacakan tuntutannya, majelis hakim,lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depaj,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya .

Dari dakwaan JPU sebelumnya penangkapan terdakwa Eka Sahputra alias Eka , pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan K. L. Yos Sudarso Km. 12,5 Kel. Titi Papan Kec. Medan Labuhan Kota Medan.

Ceritanya pada itu saksi Marlon Hutapea, saksi Iwan Ginting, saksi D. P. Siahaan sedang melakukan patroli kring serse di seputaran Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di simpang titi papan dan para saksi melihat terdakwa yang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol. BK 5196 ACU melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat itu  terdakwa  diberhentikan
dan saat bersamaan terdakwa membuang bungkusan saksi D. P. Siahaan yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung mengambil bungkusan tersebut dan ternyata bungkusan tersebut berupa 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu .

Ketika diperiksa polisi terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya seharga Rp. 50.000,-  di daerah kandang lembu Pekan Labuhan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Medan Labuhan.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini