Embat Hape Pasien RS Murni TeguhMaju Sitohang Dituntut 18 Bulan Penjara

/ Rabu, 02 Maret 2022 / 11.07
Foto.Suasana Sidang diruang cakra 8 PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Maju Sitohang warga Jalan Sisingamangaraja Km10 Kelurahan, Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3/2022).


Dalam nota tuntutannya Jaksa dari Kejari Medan Rahmayani Amir Ahmad yang dibacakan oleh Jaksa Chandra P Naibaho dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, SH, MH menyatakan, perbuatan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.


"Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, menghukum terdakwa Maju Sitohang, selama
1 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU Chandra P Naibaho yang menghadirkan terdakwa secara daring.



Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacaankan tuntutannya kemudian Majelis Hakim mendunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.


"Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Dalam dakwaan sebelumnya Jaksa Chandra P Naibaho dihadapan Majelis HakimHendra Utama Sutardodo, menguraikan, bahwa perkara ini bermula pada tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib, istri saksi korban Jaos Manullang menghubungi terdakwa dirumahnya untuk menawarkan pekerjaan menjaga orangtuanya yang dirawat di Rumah Murni Teguh 


Tawaran itupun kemudian disetuju oleh terdakwa, lalu istri saksi korban membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh


Namun pada tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban dihubungi oleh pihak rumah sakit murni teguh melalui telepon 


Pihak Rumah Sakit Murni Teguh mengatakan kepada saksi korban “ bahwa yang menjaga orangtuanya diruangan rawat inap sudah tidak ada selama 3 jam. 


Bahkan pihak Rumah Sakit  juga mengatakan membawa handphone merk Samsung M20 warna hitam milik orangtua saksi korban tidak ada lagi.


Setelah mendapat kabar tersebut lalu saksi korban menuju rumah saksit Murni Teguh, ternyata benar apa yang dikatakan pihak Rumah Sakit.


Tak senang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa,  lalu saksi korban mencari terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berhasil ditangkap 


Saat terdakwa telah ditangkap, lalu saksi korban menanyakan dimana handphone merk Samsung M20 warna hitam milik orangtuanya, terdakwa mengakui telah menjualnya kepada temannya seharga Rp.715.000,- ribu.


Dinilai perpuatan terdakwa sudah tak pantas lagi, kemudian saksi korban tanpa banyak pikir, langsung membawa terdakwa ke Polsek Medan Timur, lalu saksi korban membuat pengaduan dan terdakwapun lali di proses.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini