MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Polisi Sektor Patumbak mendatangi sebuah kafe dan billiard yang berlokasi di Jalan M.Nawi Harahap /Seksama Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Minggu (6/3/22) dini hari karena diduga melanggar jam operasional.
Diketahui, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Medan, Jam operasional kafe maupun usaha lainnya dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH.MH melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan SH mengatakan pengecekan ini bermula dari adanya laporan warga bahwa Kafe dan Billiard tersebut buka hingga dini hari pukul 03.00 Wib
"Kami mendapat laporan dari warga, bahwa terdapat kafe dan Billiard yang masih buka melebihi dibatas waktu pukul 21.00 Wib. Kami kemudian melakukan pemeriksaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak dalam keterangannya, Minggu (6/3/22).
Ridwan mengungkapkan bahwa Kafe dan Billiard di Jalan M Nawi Harahap/Seksama itu memang sudah tutup saat dilakukan pemeriksaan oleh Team Reskrim yang di Pimpin Iptu Zumailan SH
"Informasi yang kita terima dari warga awalnya, Kafe dan Billiar itu buka, dan masih terdengar bunyi musik yang keras dan banyak kendaraan roda dua maupun empat, yang terparkir di depan kafe maupun Billiar tersebut,"kata Kanit
Namun setelah dicek kafe dan Billiard tersebut ternyata tutup dan digembok, yang ada hanya beberap orang pria, ketika ditanya mengaku penjaga malam
Sementara berdasarkan keterangan penjaga malam bermarga Purba bahwa cafe dan billiard tersebut tidak beroperasi alias tutup, setelah dapat surat peringatan pertama dari Team PPKM Kecamatan Medan Amplas
Namun walaupun begitu Iptu Zumailan SH, selaku Perwira Pawas, tetap kembali menghimbau kepada penjaga malam di cafe dan Billiar tersebut agar tetap mematuhi Jam Operasional dan Prokes selama Masa PPKM Level III.
"Selain itu kita juga tetap meminta agar penjaga malam bersedia untuk menyampaikan kepada pengelola cafe maupun penngelola Billiar tersebut, agar tetap mematuhi Jam Operasional dan Prokes selama Masa PPKM Level III,"pungkas Kanit