Cabuli Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Oknum ASN di Nias Barat Dihukum 7 Tahun Penjara

/ Kamis, 17 Maret 2022 / 07.09
Foto.Suasana sidang di ruang cakra XI PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Waristo Nduru selaku oknum 
ASN Puskesmas Mandrehe Utara Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat terdakwa pencabulan anak dibawah umur sebut saja namanya Malang (16) hingga hamil divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waristo Nduru selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut Majelis Hakim di Ketua, Denny Lumbantobing dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3/22).

Dalam amar putusan majelis hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP," ujar hakim Denny.

Menanggapi putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap menerima atau banding. Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa Waristo Nduru ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya pada 27 September 2021. Dia diciduk karena telah mencabuli anak dibawah umur berinisial KL.

Penangkapan itu berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu. Hal itu diceritakan korban saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

Menurut korban, perkenalan dirinya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu. Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran.

Setahun berpacaran, hubungan mereka menjadi LDR lantaran terdakwa berada di Nias dan hanya beberapa kali balik ke Medan. Saat berpacaran, terdakwa mengikuti ujian CPNS dan lolos.

Setelah itu, pada Januari 2019, terdakwa datang ke Medan dan bertemu dengan korban. Saat itu, terdakwa mengajak korban ke hotel kelas melati di Simpang Selayang Medan.

Korban mengaku dirayu dan di iming-imingi akan dinikahi karena terdakwa telah lolos menjadi ASN. Akhirnya, korban mau menuruti keinginan terdakwa dan melakukan hubungan badan. Kejadian tersebut tidak diberitahu korban kepada orang tuanya.

Pada Maret 2019, korban mengabarkan ke terdakwa bahwa dia telat datang bulan. Korban pergi ke apotik untuk membeli tespek dan hasilnya positif hamil. Namun, terdakwa malah tidak ingin bertanggungjawab dan mengancam korban.

Pada Agustus 2019, korban dan terdakwa kembali bertemu. Saat itu, terdakwa menceritakan masalah yang dia hadapi kepada korban dan alasannya balik ke Medan. Korban juga mengakui kepada terdakwa telah mengandung anaknya.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mengajak berhubungan badan. Karena dirayu dan diberi janji-janji akan dinikahkan, korban pun pasrah. Setelah beberapa hari di Medan, terdakwa kembali ke Nias. Lalu, korban menagih janjinya, karena perutnya semakin membesar.

Dari hasil hubungan badan itu, pada tanggal 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan. Atas kejadian itu, terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini