Bangunan Tanpa Izin Berdiri Tegak Megah

/ Kamis, 17 Maret 2022 / 21.07
TOPINFORMASI.COM 
Bangunan tanpa izin berdiri tanpa adanya SIM-B (Surat Izin Bangunan) dan berani curi stat dasar,(17/03).


Bangunan yang berdiri tepat di Jln.Utama Gg.Johar itu berdiri berlantai dua, dengan taksiran panjang 20 Meter persegi,lebar dengan taksiran 8 meter persegi

Di Konfirmasi Awak media melalui pemilik, namun tak adanya jawaban, yakni awak media kembali mengkonfirmasi melalui, Pemborong ya benar saja bangunan yang sudah berdiri itu, tanpa adanya surat izin atau legalitas dari dinas TRTB (Tata Ruang dan Tata Bangun) 

Fazar sebagai pemborong bangunan tersebut mengatakan, "ya benar bg bangunan kita belum ada surat izinya,tapi yasudah kalau emang mau abang laporkan ya terserah," Ujar fazar, 


Fazar mengungkapan pembangunan akan terus berjalan,walaupun tidak adanya surat izin bangunan dari dinas,. (Awi)
Komentar Anda

Berita Terkini