Miliki Sabu Seberat 23,94 gram Suhada di Vonis 8 Tahun Penjara, Plus Denda Rp.1Miliar

/ Kamis, 17 Februari 2022 / 10.33

MEDAN - TOPINFORMASI.COM 
Suhada (25) warga Tanjung Beringin, Kabupaten Deliserdang terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberar 23,94gram divonis 8 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai nelayan ini diadili secara daring di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/2/22).

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim Ulina Marbun.

Menurut hakim, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan," kata hakim,"sebut Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dan temannya pergi ke Medan tepatnya di toko roti J-CO jalan Brigjend Katamso untuk membeli sabu seharga Rp5 juta.

Naasnya, saat diperjalanan sepeda motor terdakwa diberhentikan petugas polisi dan ditemukan sabu seberat 23,94 gram. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini